Tersangkut Korupsi, Mantan Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 17 Desember 2022 02:57 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana,, (Foto: kum/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara PT. Jakarta Infrastruktur Propertindo (PT. JIP/Anak Perusahaan Jakpro).

Tahap II dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) berlangsung di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dua orang tersangka yang diserahkan ke penuntut umum oleh Bareskrim Polri berinisial AP dan CD," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Sabtu (17/12/2022).

Tersangka AP merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), sementara CD merupakan VP Finance & IT PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).

Dijelaskan, keduanya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Di mana atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka pada tahun 2015 sampai dengan 2018 ini, mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp240 miliar lebih.

Tersangka AP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara CD disangka melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Selanjutnya Tim Penuntut Umum mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," jelasnya.

 

Reporter: Putra

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya