Terseret Kasus Korupsi Dana TWP AD, Direktur Indah Berkah Utama Ditahan

Rabu, 31 Mei 2023 18:42 WITA

Card image

Direktur PT. Indah Berkah Utama, saat akan masuk ke mobil tahanan, Rabu (31/5/2023). (Foto: Putra/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Direktur PT. Indah Berkah Utama berinisial AS, ditahan usai menjadi tersangka korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun anggaran 2019-2020, yakni pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. 

Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 19 Juni 2023. 

"Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (31/5/2023).

Perkara yang menjerat AS bermula dari ia bersama tersangka lain yakni Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD).

Penggunaan dana dari Mei 2019 sampai dengan Desember 2020, tanpa ada perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana tersebut.

Serta menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan perjajian kerja sama yang telah disepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar.

Di mana rinciannya tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32 miliar untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. 

Akibatnya, tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34 miliar yang digunakan oleh tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya