Tilep Dana Veteran, Ini Modus yang Dilakukan Terdakwa

Kamis, 16 Februari 2023 16:55 WITA

Card image

Para saksi dari ahli waris dan juga mantan Kepala Cabang Kantor Pos Baturiti bersaksi di PN Denpasar, Kamis (16/2/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Sidang kasus dugaan korupsi dana veteran dengan terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia (43) mengungkap modus operandi yang dilakukan terdakwa.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nengah Ardika dkk dari Kejari Tabanan menghadirkan saksi ahli waris dan Mantan Kacab Kantor Pos Baturiti.

Saksi itu adalah I Nyoman Suardika,  I Ketut Sukantir, I Putu Wisada. Saksi mantan Kepala Kantor Pos Baturiti, Wisada mengatakan bahwa Wayan Darsana sebagai duta pos pada bagian antaran Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti memakai uang Rp617 juta.

"DIi ana uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dalam kurun waktu 2014-2019," terang jaksa, Kamis (16/2/2023).

Dikatakan, terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Pinge, Marga, Tabanan, itu menggunakan enam gaji pensiunan yang sudah meninggal. 

Di hadapan hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti, para saksi dari keluarga veteran mengakui bahwa veteran yang namanya masuk daftar penerima gaji sudah meninggal. 

Walau sudah meninggal, oleh terdakwa tetap dibayarkan dan dicairkan oleh terdakwa, namun digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Sebelumnya, Wayan Darsana diadili kasus korupsi. Sebagaimana dakwaan JPU I Nengah Ardika, terdakwa yang mantan pegawai Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Tabanan itu, diduga nilep dana tunjangan veteran sekitar Rp617.215.200.

Terdakwa selaku pegawai PT. Pos Indonesia (Persero) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Pos Indonesia (Persero) Nomor: SK.8228/PRAN.SDM-2/0892 Tanggal 5 agustus 2002.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya