Tuntut Keadilan, Korban PT DOK Tempuh Pengadilan Niskala

Rabu, 27 Maret 2024 11:10 WITA

Card image

Persembahyangan bersama Korban PT DOK di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (26/3/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR -  Menjelang putusan sela Pengadilan Negeri Denpasar, korban investasi bodong berkedok trading, PT Dana Oil Kosorsium (DOK) menempuh ‘pengadilan niskala’ dengan menggelar persembahyangan bersama di Padmasana Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/3/2024) petang.


Salah satu korban PT DOK I Ketut Sudiarta Antara menyebut tujuannya melakukan persembahyangan untuk memohon keadilan dalam kasus yang merugikan member hingga ratusan miliar tersebut.

"Kami menempuh jalur niskala dengan melakukan persembahyangan untuk menuntut keadilan dalam kasus ini," ujar Antara.

Sebagaimana diketahui, saat ini lima terdakwa tengah menjalani proses pengadilan. Lima orang yang juga founder  PT DOK antara lain  Yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra.

Para korban investasi bodong ini berharap dengan digelarnya persembahyangan, maka persidangan akan menghasilkan keadilan.

"Sebagai umat beragama kami percaya dengan melakukan persembahyangan bersama membuka jalan untuk memperoleh keadilan dalam kasus ini, kami serahkan kepada Tuhan selain berjuang secara hukum untuk kasus ini," tegas Antara.

Terakhir ia berharap agar Majelis Hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, terlebih alat bukti yang diserahkan ke Polda Bali saat pelaporan dinilai sangat kuat untuk menjerat kelima founder yang belakangan didakwa sebagai ‘pembantu’ Direktur Utama PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang lebih dulu divonis 3 tahun penjara.

"Kami keberatan kelima founder itu hanya dikatakan sebagai pembantu. Karena mereka menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) mana mungkin seorang pembantu mempunyai kuasa seperti itu," tegas Antara.

{bbseparator} 

Sementara itu Kuasa Hukum Korban PT DOK Alit Widana selaku kuasa hukum dari korban menyampaikan, dana kerugian masyarakat dalam perkara ini sangat besar. Dapat dibayangkan, dari kliennya saja dikatakan mengalami kerugian lebih dari Rp30 miliar. Belum lagi korban yang tidak melaporkan atau sudah melapor ke polisi di kelompok lain.

"Saya pegang datanya kerugian dari klien kami sebesar Rp39 miliar. Belum lagi kelompok korban lain. Mudah mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar berhati hati melakukan investasi," ungkap Alit Widana kepada wartawan.

Sementara itu Adi Sumiarta selaku Penasihat Hukum, kelima terdakwa dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan persidangan disebutkan yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah I Nyoman Tri Dana Yasa.

"Ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu. Rinciannya dengan presentase berkisar 0% sampai 3%, dimana modal yang ditaruh aman dan tidak ada risiko hilang serta dipertegas lagi," jabar Adi.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya