Usai Dibui Kasus Skimming, Pria Asal Polandia Dipulangkan ke Negaranya

Selasa, 22 November 2022 10:42 WITA

Card image

Pria warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Warga asing tersebut sebelumnya dipenjara atas kasus skimming, Selasa (22/11/2022). (Foto: Ist)

Males Baca?


BADUNG - Pria warga negara asing (WNA) asal Polandia berinisial DPL dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja. Warga asing tersebut sebelumnya dipenjara atas kasus skimming.

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, DPL tercatat masuk ke Indonesia pada tanggal 3 Agustus 2019 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Karena perbuatannya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Amlapura ia dinyatakan melanggar Pasal 33 jo. Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan divonis 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Di sana DPL kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, sembari menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi.

Dia juga dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

{bbseparator}

Yakni orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, serta tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

"Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," tuturnya.

Anggiat Napitupulu menerangkan, DPL diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 21.45 Wita dengan penerbangan Singapore Airlines Nomor SQ947 (Denpasar – Singapura) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman.

"Selain deportasi, yang bersangkutan juga dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," jelasnya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya