KPK Selidiki Sewa Menyewa Pesawat Jet Pribadi Lukas Enembe

Selasa, 22 November 2022 09:29 WITA

Card image

KPK telah mengantongi keterangan dari Gibbrael Issak terkait proses sewa menyewa hingga penggunaan pesawat jet pribadi perusahaannya untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE), Selasa, (22/11/2022). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak pada Senin (21/11/2022), kemarin. PT RDG Airlines merupakan perusahaan yang menyewakan pesawat jet pribadi.

KPK telah mengantongi keterangan dari Gibbrael Issak. Utamanya, soal proses sewa menyewa hingga penggunaan pesawat jet pribadi perusahaannya untuk Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Lukas diduga menyewa pesawat jet pribadi dari PT RDG Airlines untuk kepentingannya.

 
"Gibbrael Issak Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello / Round De Globe), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya


KPK Gelar Festival Film Antikorupsi