Usut Kasus Baru, KPK Jerat AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka

Rabu, 23 November 2022 04:07 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sedang mengusut kasus baru dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia). Kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (23/11/2022).

KPK telah menetapkan sejumlah pihak dalam proses penyidikan kasus tersebut. Salah satu tersangka dalam kasus ini yaitu seorang Perwira Polisi AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugihato. Bambang Kayun ditetapkan tersangka bersama pihak swasta.

Bambang Kayu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan nama-nama tersangka dalam kasus ini.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta," ungkap Ali.

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya