Wira: Perkara Pokok Harus Diperiksa Lebih Dahulu Dibanding Laporan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 07 Juni 2023 12:47 WITA

Card image

Wina Armada Sukardi menyerahkan buku karyanya “Menjadi Ahli Dewan Pers” kepada penyidik siber, Bareskrim, Polri, selasa, (6/6/2023), (Foto: Dokumentasi SMSI Pusat)

Males Baca?

 

JAKARTA - Perkara pokok adanya laporan tindak pidana hasil kerja pers harus didahulukan untuk diperiksa, dibanding laporan pencemaran nama baik yang menyusul dilaporkan. 

Hal itu dikemukakan Ahli Dewan Pers Wina Armada Sukardi setelah diperiksa sebagai Ahli di Divisi Siber Bareskrim, Polri, Selasa (6/6/2023).

Sebagaimana keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Wina dimintai keterangan dalam perkara yang menyangkut PT Zoelfie Investasi Consultant (ZIC).

"Saya diperiksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga sesuai perundangan, saya tidak diperkenankan mengungkapkan isi BAP. Itu ranah dan otoritas polisi atau penyidik. Tanya saja ke mereka," ucapnya ketika ditanya apa saja yang ditanyakan dalam pemeriksaan.

Kendati demikian, di luar isi BAP, konseptor peraturan-peraturan Dewan Pers tersebut menerangkan, jika ada laporan pers atau masyarakat umum mengenai satu pers terhadap suatu perkara.

Kemudian atas laporan itu dibuat lagi laporan pencemaran nama baik oleh mereka yang diduga terlibat, maka pertama-tama laporan tindak pidana pokok itulah yang harus diperiksa. 

"Jika ternyata laporan itu berdasarkan pemeriksaan penyidik benar, maka otomatis soal laporan pencemaran nama baiknya gugur. Hal ini terutama berlaku untuk laporan investigasi reporting,” kata penulis belasan buku etika dan hukum pers itu. 

Menurut Wina, ketentuan ini baik termatup dalam Surat Kuputusan Bersama Kepala Kepolisian, Jaksa Agung dan Menkoinfo maupun dalam praktek hukum.
    
Ia memberi contoh pada kasus Titi Empel yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Selatan akhir tahun silam. Waktu itu Titi melaporkan sebuah kasus dan memberikan keterangan pers, tetapi keterangan persnya dianggap mencemarkan nama baik. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya