2 Tahun Kasus Dugaan Pencabulan Anak Mengendap di Polres Padangsidimpuan

Rabu, 24 Agustus 2022 21:27 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN - Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DFS (14), yang ditangani Polres Padangsidimpuan sejak dua tahun silam masih mengendap. 

Padahal perkara tersebut sudah dilaporkan sejak 22 September 2020 silam. Demikian disampaikan Juli Herniatman Zega, dari Yayasan Burangir.

"Sudah dua tahun kasus ini, dan kita yang mendampingi. Kita bingung dengan kejadian ini karena belum ada tindak lanjut," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Zega mengatakan, pelaku pencabulan diduga berinisial AL (32), pria beranak satu warga Kecamatan Batu Nadua.

Ia menuturkan, peristiwa ini berlangsung di sebuah cafe di Jalan Baru By Pass Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) pada April 2020.

Terkait hal ini, Aliansi Pers dan LSM Tabagsel meminta Kapolres agar mengusut dan menyelesaikan kasus tersebut.

Sebab dugaan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang tidak bisa ditunda-tunda, ataupun bahkan didamaikan.

"Kita harap Bapak Kapolres segera tindak lanjuti laporan itu sesuai LP, dan diduga pelaku segera diproses. Karena juga ini kasus yang khusus," kata puluhan awak media setempat. (Syah)


Komentar

Berita Lainnya