32 Pengedar Ditangkap Polisi, Salah Satunya Residivis Kasus Pencurian

Senin, 27 Februari 2023 16:13 WITA

Card image

Pelaku dirantai tangan dan kakinya saat di kantor polisi, Senin (27/2/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Kasus peredaran narkoba dapat dikatakan masih cukup tinggi. Ini terlihat hanya satu bulan di Februari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar menangkap 32 orang pengedar.

Dari tangan para pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 2.000 butir pil koplo, 85,10 gram sabu serta 64,55 tembakau gorila.

"Penangkapan terhadap pelaku, hal ini merupakan bukti bahwa kami serius dalam menangani persoalan narkotika," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (27/2/2023).

Bambang mengatakan, dari 32 orang pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian bernama Dimas Tri Pamungkas (23).

Dari tangan pelaku yang bebas pada 22 Desember 2022 ini, polisi menemukan hampir 2 kilogram ganja serta 12 plastik klip sabu.

Kasatresnarkoba Kompol Mirza Gunawan saat mendampingi Kapolresta Denpasar mengungkapkan kronologi awal penangkapan pelaku.

Di mana dari hasil penyelidikan anggotanya di lapangan, diperoleh informasi bahwa di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung sering dijadikan transaksi narkotika.

Kurang lebih sepekan, pelaku terlihat melintas di depan Banjar Kuwum, Kuta Utara, Badung, Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 Wita.

Tanpa buang waktu, pelaku kemudian digeledah. Di sana polisi menemukan satu plastik klip berisi ganja dan lima plastik klip berisi sabu di dalam jok sepeda motor pelaku.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya