Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Jumat, 03 November 2023 13:13 WITA

Card image

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi Saat Ditahan Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap AQ dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kejagung telah mengantongi alat bukti terkait keterlibatan Achsanul Qosasi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumya, disepakati kesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (3/11/2023). 

Achsanul diduga menerima aliran dana senilai Rp 40 miliar terkait penanganan perkara korupsi BTS Bakti Kominfo. Uang itu diterima Achsanul Qosasi dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari IH melalui WP dan SR," katanya.

Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi disangkakan melanggar Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. 

Kejagung langsung menahan Achsanul Qosasi. Ia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan pada hari ini. Kejagung menahan Achsanul Qosasi untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya