Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lawan KPK Ditolak
Senin, 27 Mei 2024 04:35 WITA

Sidang Putusan Praperadilan Karen Agustiawan Digelar di PN Jaksel, Kamis (2/11/2023).
Males Baca?JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Karen Agustiawan. Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara Rp2,1 triliun oleh KPK.
"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).
Hakim Tunggal Tumpanuli menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Sebab, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.
Adapun dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya itu meminta pada hakim yang memeriksa praperadilan itu untuk menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Kubu Karen juga meminta pada hakim untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.
"Melakukan reabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon se suai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.
Reporter: Satrio
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

JMSI Rayakan HUT ke-5 di Banjarmasin, Luncurkan Program Literasi ‘JMSI Goes To School’

KPK Ulik Peran PT Telkom di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Terkait Kasus Apa?

Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Geledah 7 Lokasi di Jatim, KPK Sita Barbuk Suap Dana Hibah

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

KPK Geledah Kantor KONI Jatim terkait Suap Dana Hibah

KPK Geledah Rumah Eks Ketua DPD La Nyalla di Jatim

Komentar