Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Lawan KPK Ditolak

Senin, 27 Mei 2024 04:35 WITA

Card image

Sidang Putusan Praperadilan Karen Agustiawan Digelar di PN Jaksel, Kamis (2/11/2023).

Males Baca?

JAKARTA - Gugatan praperadilan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan melawan penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Karen Agustiawan. Karen ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara Rp2,1 triliun oleh KPK.

"Dalam pokok perkara, pertama menyatakan permohonan Pemohon tak dapat diterima untuk seluruhnya, kedua membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023).

Hakim Tunggal Tumpanuli menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh kubu Karen. Sebab, gugatan praperadilan tersebut telah masuk dalam pokok materi sehingga bukan menjadi lingkup objek praperadilan.

Adapun dalam sidang praperadilan sebelumnya, pengacara Karen, Rebbeca Elizabeth saat membacakan permohonan gugatannya itu meminta pada hakim yang memeriksa praperadilan itu untuk menerima permohonan dan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya. Menyatakan penyidikan dan penetapan Karen sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

Kubu Karen juga meminta pada hakim untuk menyatakan Penahanan yang dilakukan KPK terhadap Karen Agustiawan tidak sah dan batal demi hukum. Lalu, memerintahkan untuk demi hukum membebaskan Pemohon atau Karen Agustiwawan dari tahanan dari Rutan KPK.

"Melakukan reabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon se suai dengan harkat dan martabat dari Pemohon," kata Rebecca.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya