Bali SPA Bersatu Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Sabtu, 27 Januari 2024 11:46 WITA

Card image

Diskusi Pariwisata dengan tema: "Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi Langkah Berani Bali SPA Bersatu", di Zodiac Coffee & Eatery, Denpasar, Sabtu (27/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Perwakilan pelaku usaha SPA di Bali menggelar diskusi pariwisata bertajuk "Kawal Keadilan di Mahkamah Konstitusi" di Zodiac Café Jalan Raya Puputan No 54 Denpasar, Sabtu (27/1/2024).

Diskusi ini diselenggarakan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha SPA (Sanus Per Aquam) untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak sebesar 40% untuk usaha SPA.

Ketua gerakan Bali SPA Bersatu I Gusti Jayeng Saputra mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, pajak 40% terlalu tinggi dan akan memberatkan para pelaku usaha SPA.

"Kami meminta pemerintah agar melakukan penyeragaman pajak pelaku usaha SPA agar tidak terjadi ketimpangan antara satu dan lainnya," ujarnya.

Jayeng menambahkan, selama ini masih ada ketimpangan antar SPA yang ada di Bali. Ada yang dikenakan pajak 10%, ada yang 12%, dan bahkan ada yang 15%.

"Padahal kita kan diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan, kalau semisal pajaknya di angka berapa ya sudah semestinya seragam agar tidak ada perbedaan antar pelaku usaha SPA di Bali," sambungnya. 

Jayeng juga menjelaskan bahwa akan ada kontradiksi jika ketimpangan pajak antara pelaku usaha SPA dan pelaku usaha lainnya.

"Ini kan lucu jika adanya perbedaan, saya berharap pengumpulan kebijakan melakukan penyeragaman agar ada keadilan bagi kami para pelaku SPA," pungkasnya.

Sementara itu, pemilik Taman Air SPA, Maria Debra menyampaikan hal serupa. Ia juga menginginkan pajak SPA yang semula diwacanakan 40% agar diturunkan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya