Bawa Daun Koka Lewat Bandara, Nazam Asal United Kingdom Dituntut 6 Tahun

Jumat, 10 Februari 2023 13:40 WITA

Card image

Terdakwa, Nazam Uddin Rashad Malik, (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Pria asing asal London, Nazam Uddin Rashad Malik (50) yang menjadi terdakwa kepemilikan daun koka dituntut pidana 6 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Agus Sastrawan juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada pria beralamat di Livesey Close, Kingston Upon Thames, KT 1 3 GD, Surrey United Kingdom ini.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk memberi tanggapan.

"Kami akan ajukan pledoi pekan depan," kata Aji Silaban dari Pusat Pos Bantuan Hukum Peradi Denpasar, Jumat (10/2/2023).

Sebelum diadili, terdakwa Nazam yang lulusan D III Kesehatan Masyarakat itu, terbang ke Bali dengan menggunakan pesawat rute Dubai - Denpasar. Ia tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Agustus 2022.

Saat melewati mesin pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai Angga Menuchtti, Firhan, Gede Rio Prasetya curiga dengan gerak-geriknya.

Saat badan dan barang bawaanya diperika secara detail, ditemukan barang berupa 1 kantong plastik warna hijau di dalamnya berisi daun kering yang mengandung sediaan narkotika jenis daun koka, yang ditemukan pada tas jinjing warna hitam merek The Nort Face yang dibawa oleh terdakwa.

Di dalam sebuah kantong plastik berisi daun kering yang mengandung Narkotika jenis daun Koka dengan berat sebanyak 31,2 Gram Brutto atau 29,4 Gram Netto.

Kemudian barang bukti Narkotika jenis daun koka disisihkan sebanyak 0,12 gram netto untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Bali di Denpasar guna dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Bali.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya