Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi Papua Barat Ditahan atas Dugaan Korupsi
Selasa, 28 Mei 2024 14:38 WITA
Para tersangka saat digiring petugas Kejati Papua Barat, Senin (18/3/2024).
Males Baca?MANOKWARI – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr Harli Siregar SH MHum, pada Senin (18/3/2024), menetapkan AHHN sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan bukti kuat bahwa AHHN, Bendahara Pengeluaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat, terlibat dalam penyalahgunaan dana,” kata Harli Siregar.
AHHN bersama-sama dengan FDJS, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, mencairkan dana TPP ASN tanpa daftar hadir dan mencairkan dana jasa tenaga ahli yang tidak tercantum dalam DPA. AHHN juga memproses administrasi pencairan dana dan menggunakannya untuk pemberian THR kepada pegawai dan staf.
“Atas perbuatannya, AHHN ditahan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari,” kata Harli.
Dia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan AHHN diduga merugikan negara senilai Rp 1 miliar lebih. Tim Penyidik masih mendalami kasus ini dan terus mencari bukti dan keterangan saksi.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat saat ini juga menangani beberapa kasus korupsi lainnya, termasuk kasus eks Sekwan FKM dan ARL, kasus YMF eks Ketua Pengurus Pemuda Katolik, dan kasus RFYR terkait pembangunan Pelabuhan Yarmatum.
Editor: Lan
Komentar