Berkas P-21, Tersangka Korupsi LPD Anturan Tak Lama Lagi Jalani Sidang

Rabu, 12 Oktober 2022 14:05 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan dengan tersangka NAW, setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 sejak 5 Oktober lalu,, Rabu (12/10/2022).(Foto: Dok. Kasi Intel)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan dengan tersangka NAW.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas telah lengkap.

"Pelimpahan dari penyidik dilakukan setelah penuntut umum menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 sejak 5 Oktober lalu," terangnya, Rabu (12/10/2022).

Kasi Intelijen mengungkapkan, tahap II digelar secara virtual melalui zoom meeting, di mana tersangka NAW serta penyidik Kejari Buleleng berada di Rutan Polres Buleleng.

Sedangkan tim Jaksa Penuntut Umum dan perwakilan penasihat hukum tersangka melakukan penerimaan di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng

"Setelah pelimpahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan," jelasnya.

Dikatakan, jumlah barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik kepada tim JPU sebanyak 522 barang bukti.

"Untuk kedepannya, Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan guna kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar," tuturnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya