Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi LPD Anturan ke Penuntut Umum

Rabu, 31 Agustus 2022 11:44 WITA

Card image

Penyerahan berkas perkara dari Penyidik Jaksa Pratama Ida Kade Widiatmika, SH kepada Penuntut Umum Jaksa Madya Yosef Umbu H M, SH, Rabu, (31/8/2022) (Foto: Intel Kejari Buleleng)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BULELENG - Berkas Perkara (Tahap 1) perkara korupsi LPD Anturan dengan tersangka NAW dilimpahkan penyidik ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan Berkas Perkara Nomor : BP-03/N.1.11/Fd.2/08/2022.

"Proses pelimpahan Tahap 1 diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng, Yosef Umbu selaku penuntut umum," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Rabu (31/8/2022).

Dijelaskan, untuk selanjutnya berkas perkara tersangka NAW akan dilakukan penelitian oleh penuntut umum.

Di mana Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng telah memerintahkan 6 orang penuntut untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materiil berkas tersebut.

Dalam waktu 7 hari lanjutnya, penuntut umum akan mengambil sikap terhadap hasil penelitiannya. 

Jika syaratnya terpenuhi/lengkap maka penuntut umum akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Berkas Perkara telah Lengkap (P-21).

"Namun jika tidak lengkap maka penuntut umum akan menerbitkan Surat Pengembalian berkas perkara yang disertai dengan petunjuk kekurangan berkas perkara atau dikenal dengan istilah P-18/P-19," tuturnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya