Besok, Kejari Denpasar Limpahkan Dua Warga Asing Pemilik KTP Bali ke Persidangan

Senin, 22 Mei 2023 21:26 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Rudy Hartono (tengah), Senin (22/5/2023). (Foto: Dok.Kejari Denpasar)

Males Baca?

 

DENPASAR - Kejaksaan Negeri Denpasar akan melimpahkan perkara dua warga negara asing pemilik KTP Bali, Mohammad Nizar Zghaib (MNZ) warga negara Suriah, Krynin Rodion (KR) warga negara Ukraina ke pengadilan untuk disidangkan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri.(Kajari) Denpasar Rudy Hartono saat dikonfirmasi oleh wartawan.

"Besok Selasa 23 mei 2023, Insyaa Allah dlimpahkan ke penuntutan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar," terangnya, Senin (22/5/2023) malam.

Sebelumnya Rudy mengatakan, usai dilakukan tahap 2, dirinya akan memerintahkan jaksa agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar.

"Saya tidak suka lama-lama, sepekan setelah dilakukan tahap 2, akan segera kita lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya, Kamis (11/5/2023) lalu.

Dalam proses tahap dua pekan lalu, kelima tersangka juga turut dihadirkan. Selain dua WNA, juga turut dihadirkan seperti I Ketut Sudana (IKS) yang merupakan oknum tenaga honorer/ kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara (Denut). 

Rudy mengungkapkan, IKS berperan sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

"Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan tersangka IWS (I Wayan Sunaryo) untuk penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka MNZ dan KR," tuturnya.

Tersangka I Wayan Sunaryo sendiri merupakan Kelian Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan. Ia membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Mohammad Nizar Krynin Rodion.

{bbseparator}

Yakni dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian menginput Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk.

Tersangka lain yakni perempuan bernama Nur Kasinayati Marsudiono. Ia merupakan penghubung antara Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion oknum aparat berinisial PNP.

"Saat ini untuk PNP sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh kesatuannya, yang bersifat koneksitas," beber mantan Asintel Kejati Papua Barat ini.

Ketika ditanya apakah keempat pelaku termasuk oknum aparat juga pernah membantu membuatkan KTP kepada warga negara asing selain warga Suriah dan Ukraina, Rudy enggan berkomentar.

"Jangan sekarang, nanti lah itu saat persidangan. Di sana akan terungkap, apakah mereka pernah membantu warga asing yang lain atau tidak," ujarnya.


Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya