BPKP Diminta Percepat Audit Kasus Korupsi di Teluk Bintuni

Senin, 06 November 2023 18:09 WITA

Card image

Tokoh masyarakat Teluk Bintuni, Aloysius Serang. (Foto: Haiser/MCW)

Males Baca?

BINTUNI - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat, diminta untuk mempercepat audit berbagai kasus korupsi di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. Hal ini untuk mendukung upaya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi.

Percepatan audit kasus korupsi di Teluk Bintuni ini disampaikan oleh tokoh masyarakat tujuh suku Kabupaten Teluk Bintuni, Alloysius Serang, Senin (6/11/2023). 

Menurut Alloysius, peran auditor BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara atas objek perkara yang sedang ditangani APH, menjadi kunci proses hukum berikutnya.

"Kalau boleh BPKP harus cepat mengambil langkah inisiatif dalam membantu Polres membuka kasus ini secara terang. Sudah ada itikad baik dari Pak Kapolres Teluk Bintuni dalam mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi, ini yang kemudian perlu dukungan dari institusi lain," kata Alloysius.

Alloysius juga meminta penyidik Unit Pidkor Satreskrim Polres Teluk Bintuni untuk proaktif menanyakan hasil audit yang dilakukan BPKP. Menurutnya, penyidik harus aktif menanyakan hasil audit itu, agar pengusutan perkara ini tidak terkesan menguap begitu saja setelah dipublikasi di media.

Pernyataan senada juga disampaikan Kepala Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk. Menurutnya, langkah Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wachid yang sudah berikrar memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya, patut diapresiasi dan didukung semua pihak.

"Termasuk BPK maupun BPKB, yang memiliki kewenangan pengawasan dalam penggunaan keuangan negara," kata Musa Sombuk.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Teluk Bintuni, sebelumnya menyampaikan bahwa untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi, pihaknya masih menunggu audit investigative yang dilakukan BPKP untuk Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Penegasan ini disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun, terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi sewa gedung DPRD Teluk Bintuni di Penginapan Kartini.

“Permohonan ke BPKP sudah kami sampaikan, saat ini kami masih menunggu hasil PKKN-nya untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini,” jelas Iptu Tomi Marbun.

Reporter: Haiser


Komentar

Berita Lainnya