BREAKING NEWS: Presiden Jokowi Berhentikan Sementara Firli sebagai Ketua KPK Pasca-Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 25 November 2023 05:12 WITA

Card image

Ketua KPK, Firli Bahuri

Males Baca?

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Firli diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya

Pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi. Dalam Keppres tersebut, Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK menggantikan posisi Firli Bahuri. Nawawi sebelumnya merupakan Wakil Ketua KPK.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya dikutip Jumat, (24/11/2023) malam.

Ari mengatakan keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sudah ditandatangani Presiden Jokowi saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jumat (24/11/2023). Jokowi tiba di Halim setelah kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan 

"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.

Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi. Firli diduga menerima gratifikasi dan memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup Firli Bahuri tersangka.

"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2023), malam.

Atas perbuatannya, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya