Firli Bahuri Gugat Penetapan Tersangka Polda Metro Jaya ke Pengadilan
Selasa, 28 Mei 2024 14:47 WITA
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Males Baca?JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan itu berkaitan dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dan juga penerima gratifikasi. Firli diduga telah melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Firli mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat (24/11/2023). Sidang perdana akan digelar pada Senin (11/12/2023).
Permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara:
129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Adapun, pihak tergugat dalam permohonan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
"Petitum: belum dapat ditampilkan," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023).
Diketahui sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerima gratifikasi. Firli diduga menerima gratifikasi dan memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023) sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB. Hasilnya, ditemukan bukti yang cukup Firli Bahuri tersangka.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2023), malam.
Atas perbuatannya, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 65 KUHP.
Reporter: Satrio
Komentar