Buron Tujuh Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Akhirnya Ditangkap KPK

Minggu, 19 Februari 2023 18:00 WITA

Card image

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura, Papua, Minggu (19/2/2023). (Foto: dok.Edy/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), yang sudah buron selama tujuh bulan. Ricky Pagawak merupakan tersangka atas kasus suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua.

Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan terhadap Ricky Ham Pagawak, hari ini. Ricky ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka. Ricky sudah dimintai KPK sejak beberapa hari lalu.

"Sekira pukul 16.30 WIT, RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," kata Firli melalui pesan singkatnya, Minggu (19/2/2023).

Firli membeberkan bahwa jajarannya sempat akan menangkap Ricky Ham Pagawak pada 12 Juli 2022. Namun, saat itu Ricky Pagawak sudah lebih dahulu kabur ke Papua Nugini.

"Terima kasih perhatiannya. KPK pada tanggal 12 juli 2022 melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka RHP tapi Tanggal 14 Juli 2022 saudara RHP melarikan diri ke PNG melalui Skouw pada saat dilakukan penangkapan," bebernya.

KPK kemudian mendapatkan informasi bahwa Ricky Pagawak telah kembali ke Papua pada Sabtu, (18/2/2023). KPK kemudian langsung melakukan pengintaian dan menangkap Ricky hari ini.

"Hari Sabtu kemaren sore, diperoleh info terkait  persembunyian RHP.
Hari minggu pagi sampai siang, RHP ada di suatu lokasi di Abepura dan tidak ada pergerakan. Sekira pukul 15.00 WIT dilakukan penangkapan terhadap penghubung RHP," ungkapnya.
 
KPK berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mencari dan memberikan informasi terkait buronan Ricky. KPK, kata Firli, dibantu oleh pihak kepolisian dan TNI dalam perburuan dan penangkapan Ricky Pagawak. Kata dia, kerja sama ini sangat bermakna.

"Rencana besok pagi tersangja RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan Tindak pidana korupsi," pungkasnya.

{bbseparator}

Diketahui sebelumnya, Ricky Ham Pagawak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan. 

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya