Periksa Lima Anggota DPRD Jatim, KPK Dalami Proses Penganggaran Dana Hibah

Jumat, 17 Februari 2023 19:48 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/2/2023). (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa lima Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Kamis, (16/2/2023). Mereka yakni, M Reno Zulkarnaen dari Fraksi Demokrat; H Achmad Sillahuddin dari Fraksi PPP; Agus Wicaksono dan Wara Sundari Renny Pramana dari Fraksi PDI-Perjuangan; serta Alyadi dari Fraksi PKB.

Pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kelima legislator Jatim tersebut didalami pengakuannya ihwal proses penanggaran dan pembahasan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penganggaran dan pembahasan dana hibah Pemprov Jatim di lingkup DPRD Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/2/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya