Ciduk 6 Pengedar, BNN Sita 319 Gram Sabu dan 115 Butir Ekstasi

Senin, 13 Maret 2023 18:34 WITA

Card image

BNN Bali tunjukkan 6 pengedar narkoba yang ditangkap, Senin (13/3/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Badan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menemukan 319 gram sabu dan 115 butir ekstasi saat menangkap 6 orang tukang tempel atau pengedar narkoba.

Keenam pengedar yang diamankan di lokasi dan waktu berbeda ini masing-masing berinisial NP (26), YS (19), CP (27), PE (38), KS (40) dan JP (22).

"Tersangka KS ini merupakan residivis dan sudah dua kali sekolah (dipenjara) karena kasus sama," beber Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol. Nurhadi Yuwono Senin (13/3/2023).

Tersangka menjadi target penangkapan karena setelah menghirup udara bebas, ia kembali dikabarkan menjadi pengedar narkoba.

Upaya meringkus pria berbadan tambun yang juga sehari-hari berprofesi sebagai pengamanan pantai ini membuahkan hasil. 

Ketika petugas mengawasi gerak-geriknya, pelaku terlihat mengambil sesuatu di Gang Sahadewa, Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Petugas mencoba mendekat tapi pelaku yang mengetahui kemudian kabur. Aksi kejar-kejaran terjadi namun pelaku akhirnya dapat ditangkap.

Saat diinterogasi, ia mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket narkoba di pinggir jalan. KS lalu dibawa kembali ke tempat semula untuk mengambil barang dimaksud.

Belum puas dengan hasil tangkapan awal, petugas membawa pelaku ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari TKP.

"Di kamar tersangka, kita temukan barang bukti sabu sehingga total yang disita sebanyak 29,74 gram. Pelaku ini berperan sebagai pengedar, di mana memperoleh barang dari seseorang yang tidak dikenal dan hanya komunikasi melalui handphone," bebernya.


Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya