Dua Tahun Pandemi, 10 Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Rp27,6 Miliar

Jumat, 16 Juni 2023 09:09 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri Memimpin Konpers Pengumuman Sekaligus Penahanan Tersangka Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Sebanyak 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Mereka bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM yang merugikan negara Rp27,6 miliar medio 2020-2022, atau selama dua tahun pandemi Covid-19.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Adapun, 10 tersangka pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan 
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun, persekongkolan jahat para pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, mengkondisikan daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar  nominatif. Di mana, Priyo Andi Gularso meminta kepada Lernhard Febian Sirait agar dana tukin tersebut 'diolah' alias dikorupsi untuk para tersangka lainnya.

Kemudian, mereka bersepakat untuk menyisipkan nominal tertentu kepada 10 pegawai Kementerian ESDM secara acak. Para tersangka juga menerima pembayaran ganda atau lebih dari dana tersebut dengan nominal yang berbeda-beda kurun waktu dua tahun.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya