Dua Tahun Pandemi, 10 Pegawai Kementerian ESDM Korupsi Rp27,6 Miliar

Jumat, 16 Juni 2023 09:09 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri Memimpin Konpers Pengumuman Sekaligus Penahanan Tersangka Korupsi Dana Tukin di Kementerian ESDM, Kamis (15/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Sebanyak 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Mereka bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM yang merugikan negara Rp27,6 miliar medio 2020-2022, atau selama dua tahun pandemi Covid-19.

"Dengan adanya penyimpangan tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sekurang kurangnya bernilai sekitar Rp27,6 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Adapun, 10 tersangka pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).

Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan 
Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Adapun, persekongkolan jahat para pegawai Kementerian ESDM tersebut yakni, mengkondisikan daftar rekapitulasi pembayaran dan daftar  nominatif. Di mana, Priyo Andi Gularso meminta kepada Lernhard Febian Sirait agar dana tukin tersebut 'diolah' alias dikorupsi untuk para tersangka lainnya.

Kemudian, mereka bersepakat untuk menyisipkan nominal tertentu kepada 10 pegawai Kementerian ESDM secara acak. Para tersangka juga menerima pembayaran ganda atau lebih dari dana tersebut dengan nominal yang berbeda-beda kurun waktu dua tahun.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720

{bbseparator}

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian :

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;
2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;
3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;
4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;
5. Abdullah Rp350 Juta;
6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;
7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;
8. Hendi Rp1,4 miliar;
9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;
10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.

"Hingga saat ini, KPK telah menerima lengembalian sebesar Rp5,7 miliar dan logam mulia 45 gram, sebagai salah satu upaya optimalisasi asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku pada perkara dimaksud," kata Firli.

KPK masih akan mengembangkan perkara ini. Terutama, terhadap pihak-pihak yang turut menikmati uang haram dana tukin tersebut. KPK mengingatkan bahwa uang yang diterima dan bukan peruntukannya merupakan bentuk tindak pidana korupsi.

"Sekaligus mengingatkan, bahwa setiap rupiah gaji yang diterima oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah hasil dari keringat rakyat. Oleh karena itu, penggunaannya harus taat peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan," pungkas Firli.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya