Dukung Perekonomian Nasional, Kejari Badung dan BRI Sepakat Lakukan Ini
Senin, 27 Mei 2024 11:19 WITA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (3/11/2022). Foto: ist
Males Baca?
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) target="_blank">Badung bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dilakukan untuk memudahkan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan target="_blank">tugas dan fungsi yang berlaku selama 1 tahun ke depan.
"Perjanjian kerja sama ini merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara target="_blank">Kejari Badung mendampingi pemerintah, BUMN, dan BUMD," kata Kepala target="_blank">Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf kepada awak media, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskan, tujuan kerja sama adalah untuk memberikan bantuan target="_blank">hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi BRI selaku Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/memulihkan kekayaaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah.
"Hal tersebut berdasarkan amanat Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan kontribusi kepada BUMN dalam peran serta mendukung perekonomian nasional," jelasnya.
Senada, pihak Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto juga menyatakan menyambut dengan baik adanya kerja sama ini.
"Dengan harapan kejaksaan bisa hadir dalam kegiatan-kegiatan konkrit, khususnya dalam peran serta membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujarnya.
(Agung Widodo)
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar