Dukung Perekonomian Nasional, Kejari Badung dan BRI Sepakat Lakukan Ini

Senin, 27 Mei 2024 11:19 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Kamis (3/11/2022). Foto: ist

Males Baca?


BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).

Penandatanganan perjanjian kerja sama (MoU) dilakukan untuk memudahkan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berlaku selama 1 tahun ke depan.

 "Perjanjian kerja sama ini merupakan pijakan awal dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Jaksa Pengacara Negara pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Badung mendampingi pemerintah, BUMN, dan BUMD," kata Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf kepada awak media, Kamis (3/11/2022).

Dijelaskan, tujuan kerja sama adalah untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya terhadap permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi BRI selaku Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara dalam rangka menyelamatkan/memulihkan kekayaaan/keuangan negara serta menjaga wibawa pemerintah.
 
"Hal tersebut berdasarkan amanat Presiden dan Jaksa Agung Republik Indonesia bahwa Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan kontribusi kepada BUMN dalam peran serta mendukung perekonomian nasional," jelasnya.

 Senada, pihak Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Denpasar Gatot Subroto juga menyatakan menyambut dengan baik adanya kerja sama ini.

"Dengan harapan kejaksaan bisa hadir dalam kegiatan-kegiatan konkrit, khususnya dalam peran serta membantu dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara," ujarnya.

(Agung Widodo)


Komentar

Berita Lainnya