Tersangka Korupsi LPD Adat Ambengan Dilimpahkan ke Kejari Badung

Rabu, 19 Oktober 2022 16:31 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dan barang bukti kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abianasemal, Badung, Rabu (19/10/2022). (Foto: Dok. Kejari Bdg)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Ambengan, Desa Ayunan, Abianasemal, Badung.

Penyerahan tersangka Ida Ayu Nyoman Kartini dan barang bukti (tahap II) dilakukan penyidik Kepolisian Resor (Polres) Badung kepada Penuntut Umum.

"Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Badung," terang Kepala Kejaksaan Negeri Badung melalui Kasi Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (19/10/2022).

Bamaxs mengatakan, tersangka yang merupakan ketua LPD  Adat Ambengan melakukan perbuatan tersebut untuk kepentingan pribadi.

Perbuatan tersangka yang dilakukan pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2018 ini mengakibatkan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Dijelaskan, dalam perkara ini Nyoman Kartini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2), Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, dan ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ag)


Komentar

Berita Lainnya