Eltinus Omaleng Diaktifkan Kembali Jadi Bupati Mimika, Padahal Statusnya Terdakwa
Rabu, 29 Mei 2024 09:59 WITA

Serah terima jabatan Bupati Mimika, Senin (4/9/2023). (Foto: Scrnshot Siaran Langsung)
Males Baca?JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Papua. Serah terima jabatan Bupati Mimika tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus.
"Iya benar. Hari ini, Insya Allah, akan diaktifkan kembali sebagaimana amanat Pasal 84 ayat (1) UU No. 23/2014," kata Staf Khusus Bidang Politik dan Media Mendagri, Kastorius Sinaga saat dikonfirmasi MCWNEWS, Senin (4/9/2023).
Hal senada juga disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito saat dikonfirmasi soal serah terima jabatan dengan Eltinus Omaleng. Ia menginformasikan bahwa serah terima jabatan Bupati Mimika kepada Eltinus Omaleng sedang berlangsung.
"Saat ini sedang berlangsung serah terima jabatan," kata Valentinus saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengingatkan bahwa Eltinus Omaleng masih berstatus sebagai terdakwa. Sebab, perkara Eltinus Omaleng belum berkekuatan hukum tetap.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK masih melakukan upaya hukum kasasi atas putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar kepada Eltinus Omaleng. KPK telah menyerahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Saat ini, KPK mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama yang di PN Makassar. Kita mengajukan kasasi. Jadi statusnya Omaleng itu sebetulnya masih terdakwa," kata Asep Guntur saat dikonfirmasi terpisah.
"Dari sisi KPK menyatakan bahwa saat ini Jaksa sedang melakukan kasasi terhadap putusan dari tingkat pertama," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar