Eltinus Omaleng Kembali Jabat Bupati Mimika, KPK: Dia Masih Terdakwa

Minggu, 03 September 2023 19:32 WITA

Card image

Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng. (Foto: Sevianto/MCW)

Males Baca?

KPK lantas menyesalkan vonis terhadap terdakwa kasus suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu lantaran Majelis Hakim sama sekali tidak membacakan alasan dan pertimbangan sehingga lepas dari segala tuntutan hukum. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pertimbangan putusan juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.

"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.

Karena itu, kata Ali, KPK menghormati putusan Majelis Hakim dan mengambil langkah hukum selanjutnya melalui permohonan kasasi.

"Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.


Reporter: Sevianto


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya