Eltinus Omaleng Kembali Jabat Bupati Mimika, KPK: Dia Masih Terdakwa

Minggu, 03 September 2023 19:32 WITA

Card image

Bupati Mimika Nonaktif, Eltinus Omaleng. (Foto: Sevianto/MCW)

Males Baca?

TIMIKA - Eltinus Omaleng akan kembali menjabat sebagai Bupati Mimika setelah hampir setahun nonaktif saat menjalani proses hukum kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Penjabat Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito membenarkan akan dilakukan serah terima jabatan dari dirinya kepada Eltinus Omaleng pada Senin (4/9/2023).

"Iya betul, serah terima jabatan besok (Senin)," kata Valentinus dikonfirmasi MCWNEWS, Minggu (3/9/2023).

Eltinus Omaleng telah kembali ke Mimika pada Sabtu (2/9/2023). Dia akhirnya dapat menghirup udara segar setelah mendapat vonis lepas di Pengadilan Tipikor Makassar

Kendati demikian, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan saat ini KPK masih mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama di PN Makassar tersebut.

"Kita mengajukan kasasi. Jadi statusnya Omaleng itu sebetulnya masih terdakwa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (1/9/2023).

Namun, Asep mengatakan bukan ranahnya mengomentari keputusan Kemendagri yang mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika meski status hukumnya belum inkracht.

"Itu mungkin seharusnya ditanyakannya tidak ke saya. Saya hanya menjawab bahwa sekarang ini jaksa KPK sedang melakukan kasasi terhadap putusan tingkat pertama Omaleng," ujarnya.

Adapun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis lepas Eltinus Omaleng pada Senin 17 Juli 2023 lalu.

{bbseparator}

KPK lantas menyesalkan vonis terhadap terdakwa kasus suap pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu lantaran Majelis Hakim sama sekali tidak membacakan alasan dan pertimbangan sehingga lepas dari segala tuntutan hukum. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pertimbangan putusan juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan.

"Atas tindakan majelis hakim yang hanya membacakan amar putusan tersebut, bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP," kata Ali.

Karena itu, kata Ali, KPK menghormati putusan Majelis Hakim dan mengambil langkah hukum selanjutnya melalui permohonan kasasi.

"Sehingga perkara tersebut saat ini tentu belum memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.

Pembacaan vonis terhadap Eltinus Omaleng sempat ditunda dua kali. Padahal, terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Kabupaten Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah divonis 4 tahun penjara.


Reporter: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya