Firli Bahuri Datangi Dewas KPK untuk Diklarifikasi soal Pertemuan dengan SYL 

Senin, 20 November 2023 11:34 WITA

Card image

Firli Bahuri Didampingi Para Ajudannya Penuhi Panggilan Dewas Terkait Pertemuan dengan SYL, Senin (20/11/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyambangi kantor Dewan Pengawas (Dewas) di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Kedatangan Firli dalam rangka memenuhi panggilan Dewas KPK.

Sedianya, Firli bakal diklarifikasi soal pertemuannya dengan pihak berperkara, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga telah memeras SYL. Dugaan pemerasan tersebut saat ini sedang diproses penyidik Polda Metro Jaya.

"Rencananya Pak FB (Firli Bahuri) diperiksa senin, 20 November 2023, jam 10.00. Sudah dikonfirmasi akan hadir oleh jajarannya," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Senin (20/11/2023).

Berdasarkan pantauan, Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, sekira pukul 10.08 WIB. Ia irit bicara terkait permintaan keterangan oleh Dewas KPK, hari ini. 

Firli mengaku sudah menjelaskan pada saat Konferensi Pers (Konpers) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebelum memenuhi panggilan Dewas. Ia kemudian langsung masuk ke Gedung ACLC KPK dengan dikawal para ajudannya.

Sekadar informasi, Firli Bahuri dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pertemuan dirinya bertemu dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan tersebut dibuat oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

"Jadi kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan laporan kepada Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik," ujar Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum, Febrianes saat dihubungi, Jumat (6/10/2023). 

Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," jelasnya.

Reporter: Satrio


Komentar

Berita Lainnya