KPK Rampung Geledah Ruang Kerja Pius Lustrilanang di BPK, Ini Hasilnya

Jumat, 17 November 2023 10:11 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah ruang kerja Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang pada Rabu (15/11/2023). Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga antirasuah di Sorong, Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen, catatan keuangan, hingga bukti elektronik dari ruang kerja Pius di BPK. Catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut diduga berkaitan dengan kasus suap PJ Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.

"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (17/11/2023).

"Ditempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," sambungnya.

Saat ini, catatan keuangan hingga bukti elektronik tersebut masih dilakukan analisis dalam rangka proses penyitaan. Catatan keuangan maupun dokumen lainnya tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yan Piet Mosso.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Sorong dan Kota Jakarta, pada Minggu (12/11/2023). Keenam tersangka tersebut yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso (YPM).

Kemudian, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS); Efer Segidifat (ES) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sorong; Maniel Syatfle (MS) selaku Staf BPKAD Kabupaten Sorong.

Lantas, Abu Hanifa (AH) selaku Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat; serta David Patasaung (DP) selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dalam kasus ini, Patrice bersama-sama Abu Hanifa dan David Patasaung diduga menerima suap Rp1,8 miliar dari Yan Piet Mosso melalui Efer Segidifat dan Maniel Syatfle. Suap itu diberikan terkait temuan BPK mengenai adanya sejumlah laporan keuangan Pemkab Sorong yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Reporter: Satrio


  • TAGS:
  • KPK
  • BPK
  • OTT

Komentar

Berita Lainnya