Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Papua, Masyarakat Minta Johanes Rettob Ditahan

Kamis, 02 Maret 2023 16:30 WITA

Card image

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

"Penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif," sambungnya.

Sementara itu, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua. Terutama penanganan kasus koruspi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika sejak tahun 2015, yang merugikan negara Rp43 miliar.

"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non aktifkan," ucapnya.

Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob ditahan lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.

"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.

Untuk diketahui, atas perkara Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Kejati juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak kabur keluar Papua.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya