Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Papua, Masyarakat Minta Johanes Rettob Ditahan

Kamis, 02 Maret 2023 16:30 WITA

Card image

Aksi Demo Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua di Kantor Kejati Papua, Kamis (2/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?


JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah melimpahkan berkas kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di Pemerintah Kabupaten Mimika ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. Kasus ini sebelumnya menjerat Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Rock Adi Wibowo menyampaikan hal itu saat menemui ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi Papua yang menggelar aksi damai di Kantor Kejati Papua.

"Terkait penanganan perkara tersebut sudah kami limpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 1 Maret 2023 kemarin, saya ulangi sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," tuturnya, Kamis (2/3/2023), di Jayapura.

Dikatakan, sesuai tupoksi kejaksaan dan amanat UU untuk melakukan penegakan hukum terhadap semua kasus korupsi tanpa terkecuali kasus pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika.

"Ini adalah kewenangan kami sesuai amanat UU, sehingga setelah menerima aduan masyarakat, lalu kami melakukan berbagai tahapan termasuk penyidikan hingga penetapan tersangka. Sehingga jika kemudian masyarakat mendukung kami, memberikan apresiasi kepada kinerja kami, maka kami sangat berterimakasih," ucapnya.

Dirinya meminta agar semua masyarakat termasuk massa aksi untuk tidak melakukan hal-hal anarkis terkait kasus ini. Pengawalan sah-sah saja dilakukan, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

"Silahkan dikawal, karena ini sudah ranah institusi lain dan sidangnya nanti terbuka untuk umum, sehingga silahkan, yang pentingting pesan saya,  jangan ada anarkis, sampaikan aspirasi dengan tertib dan damai," ujarnya.

Terkait aspirasi massa yang mempertanyakan tidak ditahannya tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakajati menegaskan jika alasan keberlangsungan jalannya pemerintahan menjadi dasar pertimbangan.

"Terkait penanganan perkara dengan mempertimbangkan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Mimika untuk tetap berjalan, maka kami sementara ini mengambil sikap tidak melakukan penahanan," kata Adi Wibowo.

{bbseparator}

"Penahanan bukan sebuah keharusan. Sesuai UU Nomor 27 tindak pidana korupsi itu ada disampaikan bahwa penahanan bukan keharusan dengan mempertimbangkan berbagai hal objektif maupun subjektif," sambungnya.

Sementara itu, Yohanes Kemong selaku Tokoh Masyarakat Mimika menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejati Papua. Terutama penanganan kasus koruspi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika sejak tahun 2015, yang merugikan negara Rp43 miliar.

"Saya sampaikan terima kasih dan kami sangat mendukung upaya Kejati Papua untuk penetapan tersangka korupsi Johannes Rettob. Kami serahkan kepada Mendagri, bahwa Plt. Bupati Mimika sudah menjadi tersangka, sehingga harusnya sudah di non aktifkan," ucapnya.

Sementara Maikel Himen mewakili massa aksi meminta tersangka Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob ditahan lantaran sesuai UU telah memenuhi kriteria penahanan yakni atas pasal 2 dan 3 UU Tipidkor.

"Karena sudah melebihi 5 tahun ancaman hukumannya, maka harusnya ditahan, karena kalau dibebaskan maka dikhawatirkan akan melakukan tindakan serupa, termasuk jika kabur," kata Maikel.

Untuk diketahui, atas perkara Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob, Kejati juga sudah melakukan pencekalan terhadap tersangka. Hal ini dilakukan agar tersangka tidak kabur keluar Papua.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya