Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Senin, 27 Mei 2024 08:27 WITA

Card image

Tersangka Sofiah Balfas, saat digiring petugas Kejagung, Kamis.(19/10/2023)

Males Baca?

JAKARTA - Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sofiah Balfas kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Direktur PT Bukaka Teknik Utama) tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan (Design and Build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat, termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dalam putusannya terhadap perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel, Kamis (19/10/2023), Hakim Praperadilan menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sah menurut hukum. 

Penetapan Tersangka Sofiah Balfas sebelumnya telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka Sofiah Balfas telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif.

"Hakim Praperadilan menilai bahwa proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

Ketut Sumedana menambahkan, dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan dan penuntutan terhadap Sofiah Balfas dapat dilanjutkan.

"Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses penyidikan dan penuntutan terhadap Tersangka SB hingga tuntas," tegas Ketut Sumedana.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya