Tak Ada Kerugian Negara, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty Divonis Bebas 

Selasa, 17 Oktober 2023 19:49 WITA

Card image

Sidang Putusan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika, Selasa (17/10/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA - Terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas II A Jayapura, Selasa (17/10/2023).

Putusan bebas kedua terdakwa ini dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Thobias Benggian dan didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi serta Andi Mattalata pada sidang Putusan yang digelar sore tadi.

Hakim Thobias Benggian dalam amar putusan yang dibacakannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Kita dalam suasana gembira, puji syukur hari ini kita sudah selesaikam rangkaian persidangan atas terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty," kata Ketua Tim Hukum Iwan Niode kepada awak media di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa malam. 

Iwan menjelaskan, dalam pertimbangan itu majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi yang dituduhkan.

"Tidak terbukti melakukan tindak pidana. Baik itu didalam dakwaan Primer maupun didalam dakwaan subsider," bebernya. 

"Bebas murni," ujarnya

Poin utama kata Iwan, dalam perkara tersebut pihaknya sudah menyampaikan pada sidang sebelumnya bahwa tidak ada kerugian negara. 

"Dan itulah yang dibacakan oleh hakim bahwa tidak terbukti terdakwa lakukan kerugian negara," pungkasnya.

Reporter: Edy


Komentar

Berita Lainnya