Inovasi Penggunaan KKPD Menjadi Pembahasan dalam FGD di Denpasar

Senin, 30 Januari 2023 21:01 WITA

Card image

Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat bicara dalam FGD di Denpasar, Senin (30/1/2023). (Foto:Dewa/Humas Pemkot Denpasar)

Males Baca?

 

DENPASAR - Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) menjadi gebrakan baru sebagai inovasi pembayaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.

Teknis penggunaan KKPD kemudian menjadi pembahasan dalam sebuah Forum Group Discussion (FGD) yang dimotori oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.

“Kita tentu semua menginginkan, dalam pelaksanaan program ini nantinya tidak akan ada masalah. Untuk itu, melalui FGD ini segala hal yang menjadi tantangan dan permasalahan bisa kita kupas untuk dicarikan solusinya," ucap Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana saat hadir dalam FGD, Senin (30/1/2023).

Kepada peserta yang berasal dari jajaran OPD Pemerintah Kota Denpasar Alit Wiradana mengatakan, diperlukan adanya pemahaman serta edukasi baik secara materi maupun teknis penggunaan terkait KKPD. 

"Melalui kegiatan ini saya harapkan perwakilan OPD bisa mendapatkan kejelasan dan sharing pengetahuan soal KKPD ini. Karena dalam pelaksanaannya nanti, KKPD harus diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara Kepala BPD Bali Cabang Denpasar Putu Dharmapatni menjelaskan, sebagai bank yang berelasi dengan Pemerintah Daerah, pihaknya telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia sejak Desember 2022 yang berkaitan dengan KKPD ini.

"Kami telah mendapatkan persetujuan dari pihak otoritas terkait dengan penerbitan KKPD ini. Antara lain Bank Indonesia, OJK serta pihak ASPI. Secara bertahap nantinya, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaannya," jelasnya. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya