Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Tak Ditahan

Rabu, 08 Februari 2023 16:45 WITA

Card image

Saat pengeledahan beberapa waktu lalu, (Foto: dok. Penkum Kejati Bali)

Males Baca?


DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/ Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali.

Dia adalah RAS, yang merupakan mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021.

"Penetapan tersangka dilakukan hari ini, di mana sebelumnya telah dilaksanakan penyidikan sejak tanggal 8 September 2022," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu (8/2/2023).

Selama melakukan penyidikan, Kejati mengumpulkan alat bukti berupa 388 dokumen, keterangan 45 orang saksi, pendapat 1 orang ahli, serta surat berupa penghitungan kerugian negara.

RAS yang menjabat Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun ini patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM sebesar Rp23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli. 

"Tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 dan 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut," jelasnya.

"Dia menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersebut, penyidik menetapkannya sebagai tersangka," terangnya.

Dalam perkara ini, RAS disangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan, penyidik Kejati Bali akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan tersangka melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu juga, Kejati akan meminta keterangan RAS sebagai tersangka, serta akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS.

Luga juga menerangkan bahwa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, RAS tidak dilakukan penahanan.

“Terkait dengan penahanan terhadap tersangka RAS merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan Penyidik dalam hal penyidik menduga Tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," tuturnya.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya