Jadi Tersangka Lagi di KPK, Hakim Gazalba Diduga Terima Gratifikasi dan Pencucian Uang 

Selasa, 21 Maret 2023 20:17 WITA

Card image

KPK kembali tetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba saleh sebagai tersangka menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Selasa (21/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) kembali jadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Gazalba diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain berupa penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

"Selain itu turut diduga adanya tindakan pencucian uang berupa menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta bendanya melalui mentransfer, membelanjakan dan menukarkan dengan mata uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan penyuapan," sambungnya.

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti terkait penetapan tersangka baru terhadap Gazalba Saleh. Penetapan tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terhadap Gazalba Saleh ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Penerapan TPPU merupakan salah satu instrumen yang menjadi prioritas KPK agar aset recovery dapat dimaksimalkan sehingga mampu memberikan efek jera bagi para pelakunya," ucap Ali.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya