Jaksa Agung Serahkan Uang Rampasan Kasus KSP Indosurya ke Korban

Rabu, 29 Mei 2024 03:08 WITA

Card image

Penyerahan uang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada para korban, Rabu (17/1/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menyerahkan uang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada para korban. Penyerahan uang rampasan tersebut dilakukan oleh Jaksa Eksekutor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (17/1/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa uang rampasan yang diserahkan tersebut senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43. Uang tersebut merupakan hasil dari penyitaan aset milik terpidana Henry Surya dkk.

"Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban," kata Ketut dalam keterangannya Kamis (18/1/2024).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Pelaksanaan eksekusi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional," ujar Fadil.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. 

Kasus KSP Indosurya merupakan kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Terpidana Henry Surya dkk terbukti melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya