Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Kasus Korupsi Dana Nasabah

Kamis, 18 Januari 2024 09:23 WITA

Card image

Tersangka AT diamankan setelah tim TABUR Kejati Sumsel melihat keberadaannya di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, Rabu (17/1/2024).

Males Baca?

PALEMBANG - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan tersangka AT, yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap dana nasabah pada salah satu bank plat merah tahun 2022 sampai dengan 2023.

Penangkapan DPO tersebut dilakukan pada Rabu (17/1/2024) sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang.

"Tersangka AT berhasil diamankan setelah tim TABUR Kejati Sumsel melakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Vanny menjelaskan, tersangka AT diamankan setelah tim TABUR Kejati Sumsel melihat keberadaannya di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana.

"Setelah target terlihat, tim TABUR Kejati Sumsel langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut," ujarnya.

Tersangka AT kemudian dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, tersangka AT dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 5 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

Penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen Kejati Sumsel dalam penegakan hukum, khususnya dalam penanganan kasus korupsi.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya