Terkuak! Ternyata Banyak Kejanggalan dalam Proses Audit Kerugian SPI Unud

Rabu, 17 Januari 2024 14:03 WITA

Card image

Sidang lanjutan SPI Unud di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Tipikor Denpasar Selasa (16/1/2024). (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Fakta baru dalam persidangan dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara kian terang. Pasalnya saat dihadirkan di hadapan persidangan I Gede Auditta Perdana Putra selaku auditor yang di pesan oleh Tim Kejaksaan mengakui bahwa dari tujuh orang timnya hanya satu orang yang memiliki izin investigasi.

Hal tersebut diakui dihadapan persidangan saat dicecar oleh Penasihat Hukum terdakwa yakni Hotman Paris Hutapea dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Selasa (16/1/2024).

"Benar yang memiliki izin melakukan investigasi hanya saya saja, tetapi tim yang lainnya tidak memiliki izin investigasi hal tersebut di atur oleh asosiasi dan sah," ujarnya.

Hal tersebut langsung direspon oleh PH Terdakwa Prof Antara yakni Gede Pasek Suardiaka. "Coba tunjukan mana aturan yang sah tersebut ini tidak masuk akal bagaimana bisa bekerja tidak berizin," sebut Pasek.

Auditta kembali berkelit dengan menyebut bahwa aturan tersebut tidak dimiliki dan harus diminta ke asosiasi terlebih dahulu.

"Saya akan mintakan ke asosiasi terlebih dahulu saya tidak memegang aturan tersebut," tambahnya.

Selain izin dari ke 6 auditor tersebut yang dipertanyakan tim PH Prof Antara kembali menggali informasi tentang bagaimana mekanisme melakukan audit, apakah sudah mengirim surat ke objek yang di audit.

"Saya mengirimkan surat langsung ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditembuskan, ke Unud dua kali, karena saya tidak mengetahui letak kantor Unud jika kampusnya saya tau," tambahnya.

Lantas hal tersebut dicecar oleh PH Prof Antara dengan dalih melanggar ketentuan dalam proses Audit yang berlaku.

"Ini prosesnya sudah melanggar ketentuan dimana mekanisme seharusnya surat tersebut ditujukan ke objek setelah tidak direspon baru bersifat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apakah anda tidak mengetahui prosedur?," tanya pasek.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya