Jaksa Gabungan Amankan Penghubung Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 23 Mei 2023 18:17 WITA

Card image

Jaksa mengamankan penghubung perkara korupsi BTS Kominfo, Selasa (23/5/2023) (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

 


JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengamankan seorang berinisial WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

WP merupakan orang kepercayaan IH, tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

"IH diamankan Senin 22 Mei 2023 pada pukul 11.00 WIB. Yang menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara di atas," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023).

Setelah diamankan, WP yang semula berstatus saksi dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan pemeriksaan, fakta serta alat bukti yang diperoleh, tim penyidik akhirnya menetapkan WP menjadi tersangka mulai hari ini.

Setelah menjadi tersangka, WP ditahan selama 20 hari kedepan dari 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam perkara ini, total telah ditetapkan 7 orang sebagai tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, IH, JGP dan WP," pungkasnya.


Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya