Jelang Putusan Sidang Praperadilan Pengadaan Pesawat, BEM Yakin Johannes Rettob Terbukti Korupsi

Rabu, 15 Maret 2023 21:15 WITA

Card image

BEM Uncen memberi tanggapan menjelang sidang gugatan praperadilan, Rabu (15/3/2023). (Foto: Hms/BEM)

Males Baca?

Di mana Konsorsium korupsi helikopter kerugian negara mencapai Rp69 miliar, timbul berawal pada tahun 2015 kala itu Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi atau melakukan pemindahan kepemilikan Asian One Air.

"Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan kakak iparnya Silvi Herawati sebagai Komisaris PT. Asian One Air. Selanjutnya tanpa pelelangan, Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika," terangnya.

Menurutnya, fakta ini saja unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau itu hanya orang lain yang tidak dia (JR) kenal.

Oleh karena itu, pihaknya sangat yakin bahwa hakim tunggal akan memutus bahwa para tersangka benar adanya telah melakukan tindak pidana Korupsi.

Demi tegaknya marwah dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan terhadap kepentingan negara dan masyarakat, pihaknya berkeyakinan hakim tungal praperadilan pun telah mempertimbangan dan sangat yakin telah terjadi kejahatan korupsi luar biasa yang dilakukan oleh para tersangka.  

"Putusan yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya sangat menentukan marwah peradilan di Papua sebagai kewenangan negara yang memberi kekuasaan kepada hakim peradilan," pungkasnya.

 

Reporter: Edy

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya