Jelang Putusan Sidang Praperadilan Pengadaan Pesawat, BEM Yakin Johannes Rettob Terbukti Korupsi

Rabu, 15 Maret 2023 21:15 WITA

Card image

BEM Uncen memberi tanggapan menjelang sidang gugatan praperadilan, Rabu (15/3/2023). (Foto: Hms/BEM)

Males Baca?


JAYAPURA - Putusan sidang praperadilan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika Johannes Rettob (JR) digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Kamis (16/3/2023).

Atas hal ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih (BEM Uncen) Salmon Wantik yakin hakim tunggal Zaka Talpatty menolak seluruh gugatan pemohon tersangka korupsi, Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

"Karena kami BEM selama ini mengikuti jalannya sidang sejak sidang perdana sampai pada sidang kesimpulan terus hadir mengikuti proses jalannya sidang praperadilan, di mana semua dalil yang disampaikan pemohon sangat tidak berdasar," kata Wantik, Rabu (15/3/2023) malam.

Dia menyebut, keterangan saksi ahli termohon Kejati Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.

"Yang sangat menarik bagi kami, pemohon mengajukan saksi ahli keuangan negara, Dr Dadang Suwanda, SE, MM, MAk, Ak, CA menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK," jelas Wantik.
 
Namun lanjutnya, berbeda keterangan dari termohon Kejati Papua yang menghadirkan dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan mantan BPK, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, MSi, MH.

"Dengan tegas membantah dalil pemohon bahwa penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh penyidik itu sah. Dengan demikian penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan Akuntan Publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor," tegasnya.

Selain kata dia, unsur-unsur tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh  tersangka JR dan SH perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia bahwa kasus korupsi pengadaan Helikopter dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif.

{bbseparator}

Di mana Konsorsium korupsi helikopter kerugian negara mencapai Rp69 miliar, timbul berawal pada tahun 2015 kala itu Johannes Rettob menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika bermufakat jahat bersama keluarganya mengakusisi atau melakukan pemindahan kepemilikan Asian One Air.

"Istri Johannes Rettob sebagai Direktur dan kakak iparnya Silvi Herawati sebagai Komisaris PT. Asian One Air. Selanjutnya tanpa pelelangan, Johannes Rettob menunjuk langsung perusahaan keluarganya Asian One Air untuk pengadaan dan operasional helikopter dengan menggunakan uang dari APBD Mimika," terangnya.

Menurutnya, fakta ini saja unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Apakah terdakwa korupsi Johannes Rettob masih ngotot beralibi kalau itu bukan istri dan kakak iparnya? Atau itu hanya orang lain yang tidak dia (JR) kenal.

Oleh karena itu, pihaknya sangat yakin bahwa hakim tunggal akan memutus bahwa para tersangka benar adanya telah melakukan tindak pidana Korupsi.

Demi tegaknya marwah dan sistem peradilan yang jujur dan berkeadilan terhadap kepentingan negara dan masyarakat, pihaknya berkeyakinan hakim tungal praperadilan pun telah mempertimbangan dan sangat yakin telah terjadi kejahatan korupsi luar biasa yang dilakukan oleh para tersangka.  

"Putusan yang berkeadilan untuk kepentingan rakyat dan negara tentunya sangat menentukan marwah peradilan di Papua sebagai kewenangan negara yang memberi kekuasaan kepada hakim peradilan," pungkasnya.

 

Reporter: Edy

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya