Kebijakan SPI Unud Bukan Ranah Korupsi, Koreksi UU dan Permendikbud
Selasa, 28 Mei 2024 09:38 WITA
Dr. Gede Suardana alumni program doktor Unud (IKAYANA) (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Kebijakan Universitas Udayana (Unud) memungut Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPI) dari masyarakat bukan termasuk ranah tindak pidana korupsi karena memiliki dasar hukum yaitu UU dan peraturan perundangan-undangan.
“Kebijakan SPI Unud adalah ranah kebijakan yang telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tidak bisa diklasifikasilan ke dalam tindak pidana korupsi,” kata Dr. Gede Suardana alumni program doktor Unud (IKAYANA) kepada wartawan, Sabtu, (18/3/2023).
Suardana menyatakan bahwa SPI adalah bagian dari kebijakan pemerintah yang mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi lembaga pendidikan yang mandiri, modern, dan maju seperti perguruan tinggi di negara maju.
Dengan kebijakan tersebut pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 mengklasifikasilak PTN menjadi PTN Satker, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Badan Hukum (BH).
“Pemerintah melalui UU dan peraturan itu mempersilahkan PTN memungut dana dari masyarakat dan dunia usaha,” katanya.
Atas dasar itulah kemudian, kata Suardana, PTN Unud memungut dana masyarakat (mahasiswa) dalam bentuk SPI.
“Jadi kebijakan SPI Unud memiliki dasar hukum yang kuat yaitu UU dan Permendikbud. Tidak bisa kemudian, kebijakan SPI yang memiliki dasar hukum menjadi ranah hukum tindak pidana korupsi,” kata Suardana yang juga pemerhati pendidikan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022 pada Senin (13/3/2023). Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
Komentar