Rektor Unud Dijadikan Tersangka, Tim Hukum Akan Ajukan Praperadilan
Selasa, 28 Mei 2024 20:28 WITA
Tim Hukum Unud saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Kamis (16/3/2023). (Foto: Ngurah/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) akan mengajukan praperadilan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali atas penetapan status tersangka Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara.
Unud merasa tak melakukan kesalahan dan menolak dituduh menilep dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
"Semua dana SPI yang terkumpul masuk ke kas negara. Tak ada kerugian negara. Kami akan praperadilkan paling tidak satu hari dari hari ini, karena kami perlu proses paling tidak satu minggu," kata Tim Hukum Unud Dr. I Nyoman Sukandia, SH, M.Hum, Kamis (16/3/2023).
Sukandia dengan didampingi Ni Made Murniati, SH, I Putu Mega Marantika, SH, dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH berencana mengajukan perlindungan hukum dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan dana SPI di Unud.
Hal ini kata dia dibuktikan dengan adanya audit dari BPK dan BPKP, di mana hasilnya dana-dana yang berasal dari SPI ini clear.
"Tidak ada penyelewengan dan sama sekali tak ada yang mengalir atau masuk ke kantong pribadi pejabat di Unud. Kami juga bersurat ke BPK, minta tolong lakukan pengecekan," tuturnya.
Dirinya lalu memaparkan bahwa meski telah ditetapkan tersangka dana SPI oleh Kejati Bali, hingga kini Prof. Nyoman Gde Antara belum ditahan dan sampai saat ini masih menjabat Rektor Unud.
Baca juga:
Tak Hadiri Sidang Pokok Perkara, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty
Seandainya Rektor Unud Prof. Antara tertangkap tangan lanjutnya, maka akan langsung melepas jabatannya, namun, jika tidak, perlu pembuktian terlebih dahulu.
"Dalam hal ini Rektorat punya kepentingan, Rektorat punya kewenangan. Ini khan masih dipelajari. Kalau misalnya tertangkap tangan, jelas mundur jadi rektor," tegasnya.
Komentar