Dokumen Tiga DOB dari Kabupaten Teluk Bintuni Diterima Syamsudin Seknun

Kamis, 16 Maret 2023 23:25 WITA

Card image

Anggota DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun (baju biru) menerima dokumen DOB Sebyar dari Jamaluddin Iribaram ( songkok merah) di ruang sidang Komisi DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Kamis (16/3/2023). (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?

 

BINTUNI - Dokumen Daerah Otonomi Baru (DOB) Moskona, Babo dan Sebyar diserahkan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Papua Barat Syamsuddin Seknun.

Sebelum penyerahan, beberapa tokoh DOB menyampaikan keinginan mereka agar DOB Moskona, Sebyar dan Babo segera diakomodir oleh pemerintah pusat. 

Hal itu disampaikan kepada Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Andreas Nauri selaku pimpinan sidang dengan didampingi Romilus Tatuta dan Jefri Orocomna dari Komisi C. 

Sedangkan Tim pemekaran yang hadir dalam sidang di antaranya Simson Orocomna dan Edison Orocomna (Tim pemekaran DOB Moskona), Jamaludin Iribaram dan Abdul Samad Bauw (Tim pemekaran DOB Sebyar) dan Sahaji Refideso (Tim pemekaran DOB Babo). 

Terpisah seusai menerima dokumen dari tiga tim pemekaran DOB, Syamsudin Seknun menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menindaklanjuti surat dari Komisi II DPR RI untuk kegiatan, Senin (20/3/2022).

Dikatakan, di dalam surat disebutkan bahwa yang diundang adalah enam Gubernur dan dua pimpinan DPR dari tanah Papua, untuk membahas tentang DOB. 

"Jadi pada kesempatan ini adalah pembahasan di DPR Provinsi untuk bagaimana menyiapkan dokumen-dokumen yang akan dibawa ke dalam pembahasan tanggal 20 hari Senin nanti," ucapnya, Kamis (16/3/2023).

Syamsudin menerangkan, tadi malam suratnya baru dibagi untuk rapat, sehingga dirinya izin kepada pimpinan agar bisa bertemu dengan tim pemekaran dan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk tiga daerah otonom baru yang selama ini sudah berjuang. 

"Tadi dokumennya sudah diserahkan dan harapan kami bahwa tiga daerah DOB di kabupaten ini akan dimasukkan ke dalam pembahasan di Komisi II DPR RI nanti," ujar politisi NasDem itu. 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya