Kedua Kalinya Kejari Biak Numfor Hentikan Penuntutan Berdasarkan RJ

Selasa, 02 Agustus 2022 21:26 WITA

Card image

Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan kasus pengerusakan dengan tersangka Joni Randongkir.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, BIAK NUMFOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor menghentikan penuntutan kasus pengerusakan dengan tersangka Joni Randongkir. Sebelumnya, Joni diduga melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor H Arung Boro mengatakan, penghentian penuntutan perkara tersebut berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

"Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dilakukan dengan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Dr. E. Paulin Numberi, SH., MH kepada tersangka Joni Randongkir," terangnya, Selasa (2/8/2022).

Saat menyerahkan SKP2, Kajari Biak Numfor didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Pieter Louw, SH, Kepala Seksi Intelijen H Arung Boro, SH, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Rina Frieska H, SH., MH., Kasubsi Pratut Ema K Dogomo, SH, Jaksa Fungsional I Nyoman Arya Wira Temaja, SH.

Selain itu, turut juga menyaksikan undangan seperti dari Polres Biak Numfor, Tokoh Masyarakat (Mananwir Keret Randongkir), keluarga tersangka dan korban.

"Dan sebagai simbolisasi, dilakukan perdamaian dengan saling berjabat tangan antara tersangka dan korban bernama Meske Waimuri," tuturnya.

Ia menjelaskan, sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada dasarnya menyetujui pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan RJ dalam perkara atas nama tersangka Joni Randongkir.

Hal ini lantaran pertimbangan ancaman hukuman terhadap tersangka di bawah 5 tahun, dan korban telah memaafkan tersangka yang telah diselesaikan secara adat.

"Sehingga terciptanya suasana harmoni dan menyampaikan bahwa tindakan dari Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa yang menangani sudah tepat," ungkapnya.

Ditambahkan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan yang kedua kalinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Biak Numfor. (ag)


Komentar

Berita Lainnya